Semua Lampu Rumah Mati, Istri Halangi Suami Masuk Kamar ternyata Ada Perangkat Desa Tanpa Pakaian
Kasus perselingkuhan bikin heboh warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur.
Sebab, pelakunya yang diketahui berinisial T adalah seorang perangkat desa.
Ia kedapatan berduaan dengan ST, istri siri warga berinisial R, di rumahnya sendiri.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan, pasangan selingkuh tersebut dipergoki oleh R, Rabu (30/9/2020) malam.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal, tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah.
Sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, R buru-buru masuk rumah, namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa, ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam.
Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin.
R kemudian masuk pelan-pelan, dan mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah R mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar. Namun, istrinya menghalanginya untuk masuk ke kamar.
"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada pak kamituwo yang tidak pakai baju," lanjutnya.
Setelah itu, untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut, R memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram perangkat Desa Janti itu dan istrinya.
Pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.
"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.
Geruduk kantor desa
Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh perangkat desa (kamituo) berinisial T dengan perempuan berinisial ST, yang beredar di masyarakat.
"Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus (perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata warga sekitar, Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.
Prasetyo mengatakan, isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar, hanya saja warga belum bisa membuktikan.
Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga pun meluruk kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.
Prasetyo menyebutkan, suami siri ST memergoki T dan ST sedang berduan di dalam rumah.
Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.
Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduan di dalam rumah.
"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.
Diketahui, ST juga merupakan mantan istri dari mantan kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.
Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut.
Nyaris diarak keliling desa
Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, menuntut perangkat Desa Janti berinisial T untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kamituwo Desa Janti.
Ini setelah perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan salah satu warga berinisial ST.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, pak kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak kamituwo," lanjutnya.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
Lima kali zina
Kepala Desa Janti Edi Prayitno, mengatakan R memergoki ST dan T berduaan di dalam kamar rumahnya yang sedang sepi.
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi Prayitno.
R, lanjut Edi, melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke pemuda Desa Janti dan RT setempat, yang selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka (T)," kata lanjut Edi Prayitno.
Warga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," ujar T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat kecamatan dan Pemkab Ponorogo.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar