TRAGEDI Maut imbas Berhubungan Intim Gaya Ekstrem, Istri Tewas dan Suami Diperiksa Polisi

 

UPDATENEWS24JAM.blogspot.com - Seorang wanita Rusia ditemukan tewas setelah melakukan hubungan badan ekstrem dengan suaminya. Gaya bercinta ekstrim ini jadi penyebabnya. Istri muntah-muntah sebelum tewas! 

Wanita tersebut diketahui bernama Anastasia Filatova (30).

Jasadnya tergeletak di sekitar genangan muntahan yang diduga akibat 'permainan' berbahaya.

 Dikutip dari Daily Star, pihak kepolisian sedang menyelidiki penyebab kematiannya.

Ia diyakini telah terlibat dalam sesi hubungan badan ekstrem dengan suaminya.

Dugaan tersebut muncul karena beberapa alasan seperti topeng yang dikenakan, bekuan darah yang pecah atau aneurisma.

Anastasia Filatova ditemukan tewas di studionya, di Saint Petersburg, Rusia.

Diketahui ia bermalam bersama suaminya sebelum ditemukan tak bernyawa.

Sementara suami, yang tak disebutkan namanya, telah dibebaskan dengan jaminan.

Namun, polisi masih meminta keterangan suami Filatova untuk proses penyelidikan.

Pria itu tidak tahu persis kapan tepatnya Filatova meninggal.

Dari keterangannya, ia mengaku langsung memanggil ambulans keesokan harinya, setelah melakukan hubungan badan ekstrem dengan istrinya.

Ia juga menceritakan secara detail terkait hubungan badan yang ia lakukan.

Ilustrasi hubungan bandan ekstrem.

Dugaan Dicekik sampai Mati

Seorang teman korban mengatakan bahwa pasangan itu memutuskan bermalam di studio BDSM milik Filatova.

Menurut teman tersebut, Filatova mungkin secara tidak sengaja dicekik sampai mati oleh suaminya.

Itu juga yang menjadi dugaan penyebab kematian yang sedang diselidiki polisi.

Lebih lanjut, teman korban juga mengonfirmasi bahwa Filatova sebagai pemilik studio BDSM.

Menurutnya, Filatova sudah paham betul tentang langkah keselamatan untuk praktik hubungan badan ekstrem itu.

Terlebih lagi, Filatova juga pernah memberikan seminar tentang topik tersebut.

Berdasarkan keterangan teman itu pula, diketahui Filatova telah menikah dengan suaminya selama tiga tahun.

Pasangan itu juga telah dikaruniai satu anak.

Ia juga menuturkan bahwa sang suami dikenal sebagai sosok yang peduli dan selalu memantau kesehatan istrinya selama kehamilan.

Hingga kini, investigasi sedang dilakukan pihak kepolisian.

Mantan Napi Bunuh Kekasih dengan Martil setelah Berhubungan Badan

Sementara itu, di Indonesia, terjadi kasus seorang mantan napi bunuh kekasihnya seusai berhubungan badan.

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda II Depok, Jawa Barat mengungkap fakta baru.

FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.

"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan. Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung.

Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabiskan nyawa korban.

Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban.

"Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.

Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Betul sekali ini direncanakan, karena barang-barang sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya," pungkasnya.

Berstatus mantan Tahanan

Polisi menemukan rekam jejak kriminal FM (37), pelaku pembunuhan AO (36) seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam Kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pihaknya mendapati temuan bahwa pelaku berstatus bekas narapidana.

"Pelaku ini mantan narapidana ya, pernah menjalani masa hukuman sebelumnya," kata Wadi usai pra rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).

Hasil penelusuran pihaknya, Wadi menuturkan pelaku pernah divonis dan mendekap dalam kurungan penjara selama satu tahun lamanya, atas kasus penggelapan.

"Kasus penggelapan vonis satu tahun di PN Jakarta Selatan. Ditahan di Rutan Cipinang," jelas Wadi.

Pukul Korban Pakai Palu Lebih Tiga Kali

FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya menggunakan palu hingga tutup usia.

Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan palu tersebut.

"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).

"Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi.

Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.

"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya.

Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Sewa Kamar Lewat Broker

FM (37) mengakui telah tiga kali menyewa kamar di apartemen di kawasan Margonda, Depok untuk memadu kasih dengan AO (36) pacarnya yang telah tewas ia bunuh.

Diwartakan sebelumnya, FM nekat menghabisi nyawa AO lantaran cemburu dan menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria idaman lain.

FM menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sebuah martil sebanyak lebih dari tiga kali di sekujur tubuh.

"Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara.

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi.

"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.

Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.

Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar