Roy Kiyoshi Idap 3 Penyakit Kronis Jaksa Penuntut Umum Sebut sang Artis Butuh Bantuan Tenaga Medis


Keringan hukuman Roy Kiyoshi disebabkan penyakit parah yang diderita. Tak tanggung, Roy Kiyoshi menderita 3 penyakit parah sekaligus, dan butuh dampingan pihak medis.


Updatenews24jam.blogspot.com - Roy Kiyoshi ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba pada 6 Mei 2020 lalu.

Ia pun sempat ditahan, sebelum akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur  akibat mengalami gangguan kesehatan.

Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Roy Kiyoshi dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy Kiyoshi terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.

Namun pada saat pembacaan tuntutan, mantan kekasih Evelyn Nada Anjani ini justru mendapat hukuman yang lebih ringan.

Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.

Awalnya Roy dituntut 5 tahun penjara justru mendapat keringanan menjadi 6 bulan melihat kondisi kesehatannya dan membutuhkan bantuan medis.

"Dari fakta persidangan kemarin bahwa dia ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo Simalango selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Efek bully yang dirasakan sejak anak-anak diduga menjadi penyebab kesehatannya terganggu.

Bahkan Roy Kiyoshi mengindap 3 penyakit sekaligus.

"Karena efek dari cerita dia kemarin, dia dari kecil itu sering dibully dan akhirnya berefek."

"Kemudian ada indigonya menyebabkan sedikit gangguan yang akhirnya ada surat dari keterangan dokter dia menyatakan tiga diagnosa satu paranoid, dua insomnia, tiga bipolar nah itu yang dibutuhkan dia," tutut Leo Simalango.

Salahnya, Roy Kiyoshi mencoba untuk membeli obat-obat untuk penyakitnya itu melalui online.

"Selama ini memang dia ke rumah sakit dengan resep dokter kemudian dengan pandemik ini dia takut untuk keluar akhirnya dia memberanikan diri untuk membeli secara online sesuai denga resep dokter yang dia punya," ujar Leo Simalango.

Melihat kondisinya saat ini, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dijalankan dengan rehabilitas. Agar tetap fokus pada penyembuhan terkait penyakit yang diderita Roy Kiyoshi.

"Jadi dia ini seorang yang butuh perhatian khusus dari medis kalo secara manusiawi kita tidak melakukan itu kita tidak bisa, medis yang mengatakan dia butuh itu karena dia penyakit kronis," ucap Leo Simalango.

Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi.

Tak hanya mengakui telah mengkonsumi narkotika, Roy rupanya berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.

"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar