Updatenews24jam.blogspot.com - Sosok pria yang ditemukan kejang-kejang di di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma, Kota Medan, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumah kos oknum TNI Serda AH.
Pria bernama Ardian Hulu (30) warga Jalan Brigjen Katamso, itu menggasak tas yang ternyata berisi ribuan pil ekstasi.
Ia pun sempat mengonsumsi dua butir pil ekstasi tersebut, sehingga kejang-kejang saat dalam perjalanan seusai mencuri.
Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan isi pil ekstasi di dalam tas curian itu jumlahnya mencapai 4.301 butir.
Kombes Robert mengatakan, bahwa terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16.901 butir ekstasi seberat 364 gram.
Rinciannya, barang bukti dari tersangka Ardian Hulu di TKP pinggir Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sebanyak 4.301 butir.
Sedangkan barang bukti di rumah kos oknum TNI Serda AH di Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah, sebanyak 12.600 butir ekstasi dan 53,85 gram sabu.
"Kronologi kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya kelurahan Gedung Johor, Medan Johor tepatnya di pinggir jalan, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ardian Hulu. Berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik berisikan 3.460 butir ekstasi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).
Setelah dilakukan interogasi, Robert menjelaskan bahwa tersangka mengakui tas itu dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok.
"Lalu sekitar pukul 23.45 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Gelas, tepatnya di rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan ekstasi 12.600 butir," jelasnya.
Lalu tersangka Ardian Hulu beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Terkait penangkapan oknum TNI Serda AH yang bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan, Kepala Penerangan Kodam I/BB (Pendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membenarkan kabar tersebut.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Serda AH masih dalam tahap pemeriksan.
"Saya juga baru terima informasinya kemudian termonitor di Kodim Medan, anggota dari Kodim Medan. Keterlibatannya sejauh mana saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengusutan yang dilakukan oleh satuan, kemudian dibantu oleh unsur Denpom Medan. Masih dugaan keterlibatan anggota dari Kodim Medan yang masalah narkoba," ungkapnya saat dikonfirmasi updatenews24jam.blogspot.com, Jumat (18/9/2020).
Ia menegaskan, bahwa anggota tersebut akan diproses secara hukum.
Zeni menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti maka TNI Angkatan Darat akan memberikan hukuman yang berlaku.
"Saya belum tahu pastinya karena sedang dilakukan pemeriksaan, karena masih simpang siur, yang jelas kami menyampaikan turut prihatin. Apabila nantinya terbukti tentunya kita dari TNI Angkatan Darat akan memberikan keputusan hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku," tegasnya.
Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.600 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).
Informasi yang dihimpun Updatenews24jam.blogspot.com, kronologi penangkapan oknum TNI Serda AH itu, bermula pada Rabu tanggal 17 September 2020 di mana seorang pria ditemukan oleh warga di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma
Kondisi pria tersebut sedang kejang-kejang.
Lalu warga mendekati pria tersebut dan menemukan sebuah tas kecil.
Setelah diperiksa ditemukan pil yang diduga ekstasi.
Lalu empat orang anggota Arhanud-11 Batray A Titi Kuning melintas dan menghampiri keramaian tersebut sehingga warga menyampaikan temuan tersebut.
Kemudian personel tersebut mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Batray A dan melaporkan hal tersebut kepada Danray.
Kemudian empat personel tersebut menghubungi anggota di Polda Sumut dan menyampaikan penemuan tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polda Sumut datang ke Batray A dan melaksanakan serah terima dan membawa pria tersebut ke Mapolda beserta barang bukti.
Karena kondisi sedang kejang-kejang, pria tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara.
Setelah pulih, pihak Res Narkoba Polda Sumut menginterogasi pria tersebut dan diketahui bahwa pria tersebut berinisial ANH.
Ia menyampaikan bahwa awalnya berniat mencuri di kontrakan Serda AH.
ANH masuk ke dalam kontrakan Serda AH melalui jendela.
Setelah berada di dalam kontrakan, ANH menemukan satu tas dan isinya diduga ekstasi.
Ia pun mengambil tas itu dan menelan pil tersebut sebanyak dua butir.
Karena pil tersebut bereaksi, lalu ANH berhenti di seputaran jembatan Jalan AH Nasution, depan kampus Tri Guna Dharma. Ia mengalami kejang-kejang.
Setelah mendapat informasi itu, personel Polda Sumut melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Serda AH.
Tidak ada seorang pun di rumah itu, sehingga personel Res Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Kepling setempat dan memanggil pemilik kontrakan.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel yang berisikan diduga pil ekstasi.
Ditemukan juga bekas kertas kartu seluler. Polisi pun meminta nomor ponsel Serda AH kepada pemilik kontrakan.
Setelah mengantongi identitas dan nomor telepon Serda AH, polisi melakukan pelacakan.
Ternyata titik nomor ponsel tersebut mengarah ke Asrama Serda AH yang merupakan perumahan militer.
Kemudian pada Kamis tanggal 18 September pihak Res Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.
Setelah dilakukan pelacakan, posisi nomor ponsel Serda AH berpindah-pindah.
Tepat pada pukul 19.07 WIB, titik nomor ponsel pelaku mengarah ke lokasi kontrakannya.
Kemudian anggota gabungan dari Res Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan menuju kontrakan tersebut dan mendapati Serda AH sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor Serda AH ditemukan narkoba jenis sabu seberat 53,85 gram.
Kemudian Serda AH bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna diambil keterangan.
Setelah itu, Serda AH diamankan ke Denpom 1-5 Medan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Serda AH diketahui bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda, Medan.
Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.600 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar