UPDATENEWS.BLOGSPOT.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dari total 14 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
Satu di antaranya yakni mantan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih.
Ke-11 mantan anggota dewan yang ditahan ini telah menerima fee dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dalam pengesahan APBD.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, belasan orang ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, pada rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.
"Pada hari ini, KPK telah menetapkan 11 mantan anggota DPRD Sumut untuk ditahan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/7/2020).
Adapun ke-11 tersangka yang ditahan, yaitu SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JH, JS, ID.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Penanahan 11 tersangka ini, kata Ali, merupakan tahap keempat penahanan terhadap mantan anggota DPRD Sumut.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut
- Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut,
- Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut
- Tahap keempat pada 2020, KPK menetapkan 11 anggota DPRD Sumut.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, Ali meminta agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkan mantan anggota DPRD sebagai tersangka, ke depan KPK meminta masyarakat benar-benar memilih dewan yang tepat.
"KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hari ini hingga 10 Agustus 2020.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.
Nama-nama tersangka yang ditahan mulai hari ini adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.
Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ghufron menuturkan, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Mereka ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
Para tersangka itu yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut dihadirkan dalam konferensi pers.
"Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ghufron.
Tiga nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar