Updatenews24jam.blogspot.com - Terhitung hari ini, Senin (7/9/2020), Orang Indonesia dilarang masuk wilayah Malaysia karena Covid-19. Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan memberi tanggapan.
Larangan warga negara Indonesia ( WNI) memasuki Malaysia berlaku efektif mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
Larangan ini diduga karena masih belum terkendalinya penularan Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara India dan Filipina memasuki negaranya.
Seperti diketahui, India dan Filipina juga merupakan negara yang belum mampu menekan laju penularan Covid-19.
Berdasarkan data dari Worldometers tentang penularan virus corona, India merupakan negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak setelah Amerika Serikat.
Adapun Indonesia dan Filipina merupakan dua negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di ASEAN.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.
"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah larangan tersebut berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.
Hikmahanto menuturkan, bisa jadi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang, sedangkan WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.
"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk.
Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menduga larangan tersebut akibat adanya mutasi virus corona D614G di India, Filipina, dan Indonesia.
Amin mengatakan, dua pekan lalu Menteri Kesehatan Malaysia mengumumkan ditemukannya mutasi virus corona D614G di Malaysia, yang diduga memiliki tingkat penularan lebih tinggi.
Amin menilai Malaysia menganggap serius penemuan mutasi virus tersebut di negara mereka lantaran dugaan tingkat penularannya yang tinggi.
Pada saat bersamaan, Filipina mengumumkan adanya mutasi virus corona D614G di negara mereka.
Adapun salah satu kasus penularan di Malaysia disebabkan oleh seorang warga negara India.
Ia menularkan Covid-19 ke 45 warga negara Malaysia dan beberapa di antaranya tertular dengan virus corona mutasi D614G.
"Jadi tampaknya itu dianggap serius oleh Malaysia. Padahal, dari (penularan) manusia ke manusia belum ada penelitian yang menunjukkan tingkat penularan mutasi itu lebih tinggi.
Dan dari pengaruhnya ke tingkat keparahan pasien Covid-19 juga belum ditemukan," papar Amin.
Tak signifikan
Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyatakan, tak ada dampak signifikan dari pelarangan WNI masuk ke Malaysia.
Ia mengatakan, pelarangan tersebut hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke Tanah Air.
Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka. Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor itu masih tetap berjalan," kata Panutan.
"Contohnya misalnya bulan Juli Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor.
Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan lagi.
Ia pun menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut lantaran bisa jadi hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.
Ia menambahkan, Indonesia sebelumnya juga pernah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara China untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga kebijakan Malaysia itu tak perlu dipermasalahkan.
"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka.
Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," lanjut dia.
Dianggap tak aman
Adapun epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai larangan WNI memasuki wilayah Malaysia menunjukkan Indonesia tidak aman dari Covid-19.
"Kelihatannya Malaysia melakukan diskriminasi, selektif, hanya pada warga negara tertentu. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah cukup kuat (penularan Covid-19 di negara yang dilarang).
Artinya kan image Indonesia di beberapa negara itu negara yang belum dikatakan aman," kata Pandu.
Ia menambahkan, larangan dari Malaysia nantinya bisa berimbas ke negara lain yang hendak dikunjungi WNI.
Ia mengatakan, saat ini Arab Saudi telah membuka negaranya untuk kunjungan umrah.
Ia menambahkan, bisa jadi nantinya WNI dilarang memasuki Arab Saudi lantaran dinilai Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.
Untuk itu, ia meminta pemerintah secara serius merespons kebijakan Malaysia tersebut dengan mengevaluasi pola penanganan Covid-19.
"Bisa seperti itu dahsyatnya dari masalah pandemi ini karena memang diatur dalam undang-undang dan itu sesuai dengan international health regulation," kata Pandu.
"Dan ini menurut saya sih pemerintah fokuslah pada penanganan pandemi, kalau tidak dampaknya akan besar sekali.
Termasuk orang tidak berani masuk ke Indonesia dan orang Indonesia dilarang masuk ke negara lain," lanjut dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar